Sunnah yang suci telah memberikan petunjuk bahwa seorang wanita boleh memberikan salam kepada pria jika ia yakin tidak akan menimbulkan fitnah.
Dari Ummu Hani binti Abu Thalib –radhiyallāhu ‘anhā– , ia berkata: “Saya pergi menemui Rasulullah Shallāllāhu ‘alaihi wa sallam
pada tahun penaklukan Makkah. Saya menemui beliau ketika akan mandi,
sedangkan Fatimah, putrinya menutupinya. Saya mengucapkan salam pada
beliau. Beliau bertanya: “Siapa?” Saya menjawab: “Saya, Ummu Hani binti
Abu Thalib.” Rasul menjawab: “Selamat datang Ummu Hani.” Ketika beliau
selesai mandi, beliau berdiri dan menunaikan shalat sebanyak delapan
rakaat dengan mengenakan satu pakaian. Ketika beliau telah usai
menunaikan shalat, saya bertanya: “Ya Rasulullah! Saudaraku telah
membunuh seorang pria yang saya serahkan perlindungannya pada Fulan bin
Hurairah.” Rasulullah Shallāllāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami telah memberikan perlindungan orang yang telah engkau serahkan perlindungannya, wahai Ummu Hani.”
Terdapat sebuah hadis dhaif yang melarang wanita untuk memberi salam kepada pria. Akan kami sebutkan agar dijadikan peringatan.
Hadis ini adalah hadis Watsilah, diriwayatkan secara marfu’: “Kaum pria boleh memberikan salam kepada wanita. Kaum wanita tidak boleh memberikan salam kepada pria.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Al-Fath (XI/36) berkata: “Sanad hadis ini lemah.”
Berangkat dari pemahaman di atas, maka seorang wanita juga boleh menjawab salam seorang pria. Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– berfirman:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan,
Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau
balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah
memperhitungankan segala sesuatu.” (Q.S An Nisa’:86)
Dari Abu Hazm Syaqiq bin Salamah-, ia berkata: “Dulu, kami setiap
hari Jumat selalu merasa senang. Saya bertanya kepada Sahl: “Mengapa?”
Dia menjawab: “Kami memiliki kenalan seorang nenek tua yang sering
memberi kami kurma Madinah. Dia mengambil kurma itu dari pokoknya.
Kemudian kurma tersebut diletakkan di dalam panci dan dia menggiling
biji-bijian dari gandum. Jika kami telah usai menunaikan shalat Jumat,
kami berangkat ke rumahnya dan memberikan salam padanya. Nenek itu
memberikan kami kurma dan biji-bijian yang telah digiling. Karena
itulah, kami merasa senang. Tidaklah kami tidur sejenak dan makan siang
kecuali setelah menunaikan shalat Jumat.”
Dari ‘Aisyah –radhiyallāhu ‘anhā–, ia berkata: “Rasulullah Shallāllāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai ‘Aisyah! Ini malaikat Jibril, dia mengucapkan salam padamu.”
‘Aisyah berkata: “Saya berkata: ‘Wa ‘alaihissalām wa rahmatullāh, Engkau melihat apa yang tidak dapat kami lihat.”
Imam Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya mencantumkan kedua hadis di atas ini di dalam bab: “Hukum Lelaki Mengucapkan Salam kepada Wanita dan Wanita Mengucapkan kepada Lelaki.”
Al-Hafizh di dalam Al-Fath (XI/36) berkata: “Yang dimaksudkan, boleh seorang wanita mengucapkan salam kepada pria, jika tidak terdapat fitnah.”
0 Response to "wanita memberi salam kepada pria ini hukumnya!!!"
Posting Komentar