HUKUM WANITA MENGEMUDIKAN MOBIL

HUKUM WANITA MENGEMUDIKAN MOBIL

Tanya:
Apakah boleh seorang wanita mengemudikan mobil ketika ada hajat dan tidak ada mahram yang bisa memenuhi kebutuhannya yang bersifat darurat, daripada dia mengendarai mobil bersama sopir ajnabi (pria yang bukan mahram)?Jazakumullahu khairan.
Dijawab oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah:
Wanita tidak boleh mengemudikan mobil. Ketika mengemudikan mobil, dia perlu menyingkap wajah atau sebagian wajahnya. Dia juga akan berbaur dengan pria seandainya mobilnya rusak di tengah-tengah perjalanan atau apabila terjadi sesuatu (kecelakaan, pent.) atau pelanggaran. Dengan mengemudikan mobil, seorang wanita akan mampu pergi dari suatu tempat ke tempat lain yang jauh dari rumahnya dan dari pengawasan mahramnya.
Wanita adalah makhluk yang lemah. Dia bisa dikuasai oleh perasaan dan keinginan-keinginan yang tidak terpuji. Memberinya keleluasaan untuk mengemudi berarti akan melepaskan tanggung jawab, pengawasan, dan kepemimpinan para pria (wali) atasnya.
Ketika seorang wanita mengemudi, tentu dia membutuhkan surat izin mengemudi (SIM), yang tentu saja membutuhkan fotonya. Memfoto wanita pada keadaan seperti ini mengundang kerusakan dan bahaya yang besar.
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 509)
Tanya:
Apa hukum wanita mengemudikan mobil?
Dijawab oleh asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah:
Sesungguhnya hal itu akan menyebabkan kerusakan-kerusakan yang tidak tersembunyi bagi para penyerunya. Di antaranya adalah berkhalwat yang haram dengan wanita, menyingkap wajah, berikhtilath tanpa kewaspadaan, dan melakukan perbuatan terlarang. Oleh karena itulah, wanita dilarang mengemudikan mobil.
Syariat yang suci ini melarang seluruh wasilah (sarana) yang mengantarkan kepada keharaman. Syariat menganggap wasilah yang seperti ini sebagai perkara yang haram pula. Sungguh Allah telah memerintah para istri Nabi dan istri-istri mukminin untuk tetap tinggal di rumah-rumah mereka, berhijab, dan tidak menampakkan perhiasan kepada selain mahram. Sebab, semua ini (keluar dari rumah, menanggalkan hijab, dan menampakkan perhiasan kepada selain mahram) menyebabkan gaya hidup permisif (serba boleh) yang akan menghancurkan masyarakat. Allah berfirman,
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ وَأَقِمۡنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ
“Dan tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias seperti berhiasnya orang-orang jahiliah yang pertama. Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (al-Ahzab: 33)
Allah juga berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaknya mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak akan diganggu.” (al-Ahzab: 59)
Allah juga berfirman,
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaknya mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya. Dan hendaknya mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.” (an-Nur: 31)
Nabi bersabda, “Tidaklah seorang pria berduaan dengan seorang wanita melainkan setan menjadi pihak ketiga.”
Syariat yang suci melarang seluruh sebab yang mengantarkan kepada perbuatan rendah. Di antara perbuatan rendah adalah menuduh wanita baik-baik yang lalai (tidak pernah memikirkan perbuatan keji) dengan tuduhan telah berbuat keji. Syariat menjadikan hukuman atas perbuatan ini termasuk hukuman yang paling keras, untuk menjaga agar masyarakat tidak menyebarkan sebab-sebab kerendahan.
Apabila wanita mengemudikan mobil, perbuatannya ini menjadi salah satu sebab yang mengantarkan kepada hal itu. Ini tidak samar lagi.
Akan tetapi, kebodohan terhadap hukum-hukum syariat dan terhadap akibat-akibat jeleknya, yang lahir dari sikap bermudah-mudah terhadap berbagai sarana kemungkaran, ditambah penyakit hati yang menimpa banyak orang, yaitu cinta terhadap gaya hidup permisif dan senang melihat wanita-wanita ajnabiyyah, semua ini menyebabkan perdebatan dalam masalah ini dan yang semisalnya. Perdebatan tersebut berjalan tanpa landasan ilmu dan tanpa kepedulian akan berbagai bahaya yang ada di baliknya. Allah berfirman,
قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡيَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَٰنٗا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٣٣
“Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan (mengharamkan) perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui.”(al-A’raf: 33)
Allah juga berfirman,
وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨

“Dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (al-Baqarah: 168)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sepeninggalku ujian yang lebih berbahaya bagi pria daripada godaan wanita.”
Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Dahulu manusia bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang kejelekan karena khawatir tertimpa kejelekan itu.
‘Wahai Rasulullah,’ kataku, ‘dahulu kami dalam keadaan jahiliah dan kejelekan, kemudian Allah mendatangkan kebaikan ini bagi kami. Apakah setelah kebaikan ini ada kejelekan?’
‘Ya, ada,’ jawab beliau.
‘Apakah setelah kejelekan itu ada kebaikan?’ tanyaku lagi.
‘Ya, tetapi di dalamnya ada dakhan (kabut/asap),’ jawab beliau.
Aku bertanya pula, ‘Apa dakhannya?’
Beliau menjawab, ‘Satu kaum yang memberi hidayah selain hidayahku. Ada perkara yang kamu kenali dari mereka dan ada yang kamu ingkari.’
‘Apakah setelah kebaikan itu ada kejelekan?’
Beliau menjawab, ‘Ya. Para dai (penyeru) ke pintu-pintu Jahannam. Barang siapa yang menyambut panggilan mereka, akan mereka jebloskan ke dalamnya.’
‘Wahai Rasulullah, beri tahukan sifat-sifat mereka kepada kami.’
‘Mereka memiliki kulit yang sama dengan kulit kita dan berbicara dengan bahasa kita.’
‘Apa yang Anda perintahkan kepada saya apabila hal itu menjumpai saya?’
‘Berpeganglah pada jamaah kaum muslimin dan pemimpin mereka.’
‘Apabila mereka tidak memiliki imam (pemimpin) dan jamaah?’
Beliau memberikan bimbingan, ‘Tinggalkan seluruh kelompok itu walau kamu harus mengigit akar pohon hingga kematian menjemputmu dalam keadaan kamu seperti itu’.” (Muttafaqun ‘alaih)
Saya menyeru semua muslim agar bertakwa kepada Allah dalam ucapan dan perbuatannya, dan agar waspada kepada fitnah dan para penyerunya. Hendaknya mereka menjauhi semua perkara yang dimurkai oleh Allah k atau yang menjerumuskan mereka kepadanya. Hendaknya pula mereka waspada, jangan sampai termasuk golongan penyeru yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang mulia ini.
Semoga Allah menjaga kita dari kejelekan fitnah dan pelakunya. Semoga Allah menjaga agama umat ini dan melindungi mereka dari kejelekan para penyeru kejelekan. Semoga pula Allah memberikan hidayah kepada para penulis media dan seluruh muslimin, menuju apa yang Dia ridhoi, dan menuju kebaikan urusan dan kesuksesan muslimin di dunia dan di akhirat. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Menguasai hal itu dan Mahamampu atasnya.
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 509)

0 Response to "HUKUM WANITA MENGEMUDIKAN MOBIL"

Posting Komentar